Selasa, 19 Mei 2015

Teori Belajar Menurut Guthrie


a) Teori ini dicetuskan oleh Edwin Ray Guthrie. Guthrie adalah putra pertama dari lima bersaudara yang lahir dari keluarga berkecukupan, karena Ibunya seorang Guru dan Ayahnya seorang Wiraswastawan. Beliau dilahirkan di Lincoln, Nebraska pada 9 Januari 1886. setelah lulus dari sekolah menengah kemudian Guthrie berpindah ke Universitas Nebraska dan lulus dengan Ijazah Matematika kemudian mengajar matematika di beberapa sekolah menengah sambil, memperdalam filsafat di Universitas Pennsylvania dan lulus sebagai doktor. Kemudian dilanjutkan dengan menjadi instruktur pada departemen filsafat di Universitas Washington.

b) Hukum belajar yang dihasilkan dari penyelidikannya adalah Law of Contiguity atau hukum hubungan. Gabungan stimulus-stimulus yang disertai dengan gerakan, pada waktu timbul kembali akan cenderung diikuti gerakan yang sama. Guthrie juga menggunakan variabel hubungan stimulus dan respon untuk menjelaskan terjadinya proses belajar. Belajar terjadi karena gerakan terakhir yang dilakukan mengubah situasi stimulus sedangkan tidak ada respon lain yang dapat terjadi. Penguatan sekedar hanya melindungi hasil belajar yang baru agar tidak hilang dengan jalan mencegah perolehan respon yang baru. Hubungan antara stimulus dan respon bersifat sementara. Guthrie juga percaya mengenai faktor hukuman (punishment).

c) Kelebihan dari teori ini adalah Guthrie berbeda dengan ahli yang lain yakni melihat faktor punishment, hukuman, memegang peranan penting dalam proses belajar. Hukuman yang diberikan pada saat yang tepat akan mampu mengubah tingkah laku seseorang.

d) Kelemahannya, hubungan antara stimulus dan respon bersifat sementara sehingga dalam kegiatan belajar peserta didik perlu sesering mungkin diberi stimulus agar hubungan antara S (stimulus) dengan R (respon) bersifat lebih kuat dan menetap. Dalam teori ini peserta didik harus dibimbing melakukan apa-apa yang perlu dipelajari, pendidik tidak diperkenankan mengabaikan peserta didik.

e) Menurut saya teori ini juga cukup baik apabila diterapkan di Indonesia, karena teori ini melihat faktor hukuman. Karena suatu hukuman yang tepat bisa saja mengubah tingkah laku sesorang ke arah yang lebih baik. Dan yang paling penting sebaiknya hukuman itu juga bersifat mendidik.

Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen           : Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar